Perokok akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan dianggap sebagai
suatu tabiat yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang akan sinis
melihat perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok
sendiri belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta
membuahkan perbuatan tercela.
Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat dan di sisi lain mempunyai
mudharat terhadap diri si perokok dan orang lain dengan mencemarakan
lingkungan. sementara kendaraan dan pabrik pabrik yang sangat
mencemarkan malah dikembang biakan sebagai lambang kejayaan dan
kekayaan. Olehnya itu, janganlah terlalu mencela sesuatu yang belum
tentu tercela, tapi lihatlah sesuatu yang dianggap tercela dan
bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah agar tidak menjadi tercela.
Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap diri saya yang juga sebagai
perokok, namun sebagai bahan dan masukan agar orang orang yang mencela
rokok tidak terlalu sinis dan keras dalam mendidik anak anaknya agar
terjauh dari rokok, hal ini karena berdasarkan pengalaman sendiri dan
sebagian besar para perokok diakibatkan sinis serta kerasnya para orang
tua dan guru dalam melarang anak dan murid, baik dengan teguran yang
kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang mebuat jiwa si anak dan
murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin menjadi jadi, di depan
nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan dengan baik, insyaallah
akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin membaik. karena pada
dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah ikut ikutan kawan yang
mungkin takut dikatain bencong dan sebagainya yang membuat mereka mulai
mencoba, dan hal itu sangatlah mudah untuk dibenahi. Tapi mungkin karena
orang tua dan guru terlalu keras dalam melihat hukum merokok dan
akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang keras serta kasar dalam
melarang sehingga anak dan murid semakin keras kepala, padahal rokok
hanyalah salah satu dari 1000 penyebab penyakit jantung bahkan kematian.
Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit mengenai rokok dan hukumnya
menurut pandangan islam.
Sejarah Rokok dan Kandungannya
Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang
mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka
membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak
berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut
mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan
bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De
Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian
pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol dan
Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.
Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan
kimia, diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida.
Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di
dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi,
atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan
racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun
serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan
adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan
sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam tumbuhan
famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu ( eggplant ), kentang dan
lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan aktivitas,
kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain,
nikotina adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh
berbagai macam obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan sebagi obat
penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan
yang diharapkan, disebabkan oleh nikotina. Kuinin digunakan sebagai
obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam tubuh akan
mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh. Teofilin
sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil penelitian, pada
sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan teofilin dibanding
pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah sejenis obat tidur
yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang jika
si peminum obat tersebut adalah perokok.
Hukum Rokok dalam Pandangan Islam
Temabakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh
sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan
memaksa ulama ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan
hukumnya menurut Syar’i, hasilnya terdapat berbagai macam
pendapat,sebagain ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian
membolehkan, sebagian ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya
tapi menjelaskannya secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil
jalan diam dan tidak membahas masalah tersebut.
I. Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar’i,
pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al
Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani,
Abul Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir
Al quran Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal
Al Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al
Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.
Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga
pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :
1. Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar
menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang
kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan
menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan
hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya.
Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang
perokok tidak boleh dijadikan imam.
2. Melemahkan dan Narcolepsy
Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok
dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang
ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali
sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu
Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang
memabukkan dan melemahkan.
3. Berbahaya dan berdampak negatif
Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :
a. Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan
merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam
penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka
berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang
berdampak negatif, baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun
bahaya tersebut datang secara perlahan dan berangsur angsur.
b. Damapk terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur
hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat
bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat,
padahal islam telah melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada
sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, ” Wala
tubazzir tabzira, innal mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana
syaithanu lirabbihu kafura” (Al Isra : 27), janganlah menghambur
hamburkan harta kepada apa apa yang tidak bermanfaat karena orang yang
mubazzir adalah saudaranya setan sedangkan setan itu kufur kepada
Tuahannya. Mereka juga berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui
bahwa dia tidak mendapat manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan
mengharamkannya atas dirinya, bukan dari segi pemakaian dan
penggunaannya melainkan dari segi materi yang dihabiskannya dalam
membelanjakan rokok tersebut.
II. Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar’i adalah
makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad
bin Al Wa’idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka
tentang pemakruhannya sebagai berikut :
1. Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh
rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya
apalagi kalau banyak.
2. Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak
menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya
telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang
bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok
digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang
lain.
3. Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di
sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama
halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
4. Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat
membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan
ibadahnya.
5. Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak
mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang
akan membuatnya salah dalam bertindak.
Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi kemudian berkata :
Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah dalil Qath’i sedangkan dalil
tentang pengharamannya masih Dzanni, semua yang berbau tidak sedap
adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan rokok termasuk di dalamnya,
kemudian beliau melarang orang orang yang merokok untuk berjamaah di
mesjid.
III. Pendapat yang membolehkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah
(boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani
Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan
alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al
Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada
dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.
mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding rokok itu
memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah
hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy
adalah hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak
terdapat dan terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk
mengharamannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang
bukan hanya dalam hal rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar
dimana dihambur hamburkannya uang.
Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam Syarah “Ghayatul
Muntaha” dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti masalah ini
haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus
mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya
rokok yang semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang,
kemudian beliau membantah dalil orang orang yang mengharamkannya
disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya,
karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya
adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash yang Sharih tentang
pengharamannya.
IV. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci
Pendapat ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun
menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada
dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa
mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah
ubah dalam hukum syar’i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika
seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan
badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak
negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama
halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak
negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan untuk
penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu adalah
wajib.
V. Pendapat Ulama Modern
1. Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa
asal dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh
karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang
ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap
diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban
semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang
berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan
untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok
adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara
mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.
2. Al Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani’, ulama besar Qatar dan
sebagaian besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah
ulama Najd dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin
Mani’.
3. Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya
mengatakan : Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal
namun mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok
terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu
kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok
sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang berbahaya
baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat banyaknya
harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal yang tidak
bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau (rokok) itu
mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta dimana hal itu
diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam penentuan suatu
hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti harus berdasarkan
Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup dengan mengetahui
Illahnya.
Demikian pendapat para ulama mengenai hukum rokok (merokok) dalam
Islam yang sengaja dipaparkan, sebagai bahan acuan dalam mendidik anak
maupun murid dengan hikmah dan mau’idzhah bukan dengan kekerasan yang
akan mempengaruhi physic dari anak dan murid tersebut yang malah membawa
ke kehancuran. Masih banyak hal hal besar yang telah jelas jelas
pengharamannya yang perlu diperhatikan dibanding rokok yang masih saja
menjadi ikhtilaf ulama dari dulu sampai saat ini. Thanks n Godluck
http://luluvikar.wordpress.com/2005/04/17/rokok-menurut-pandangan-islam/
04.49